Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Surat Keterangan Penelitian |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan diatas Materai 10.000 ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi 2. Surat Keterangan Penelitian dilengkapi dengan Proposal dalam bahasa Indonesia yang memuat : a. Latar belakang b. Maksud dan tujuan c. Ruang LIngkup d. Jangka waktu Penelitian e. Nama Peneliti f. Sasaran Target Penelitian, g. Metode Penelitian dan h. Lokasi Penelitian. 3. Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketetnuan peraturan-perundangan dan melaporkan hasil penelitian ke DPM-PTSP Provinsi Jambi (dua rangkap pakai materai RP. 10.000) 4. Untuk Peneliti Perseorangan meliputi : KTP/NIM dan Pas photo bewarna ukuran 4x6, 3 lembar 5. Kalau untuk Badan Usaha/PT/ kelompok atau organisasi masyarakat meliputi : a. Peneliti kelompok, yaitu :. Fotocopy KTP ketua Tim dua lembar. Pas ,photo berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar bagi ketua Tim. b. Badan Usaha, yaitu : - Foto copy KTP 2 (dua) lembar bagi Ketua Tim
7. Penelitian dari Lembaga/Badan Hukum, LSM dalam Negeri dan Luar Negeri Rekomendasi dikeluarkan Kesbangpol Provinsi Jambi. 8. Perpanjangan SKP, mengajukan surat perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya, 9. Setelah penelitian selesai, peneliti wajib menyampaikan hasil penelitian kepada Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi untuk penelitian lingkup daerah Provinsi. 10. Rangkap 2 (dua) asli dan foto copy Pakai map snechelter plastik transparan |
12 (dua belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |