Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Operasional Pramuwisata |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS 3. Warga Negara Indonesia 4. Umur serendah-rendahnya 18 tahun 5. Berkelakuan Baik 6. Menguasai pengetahuan dan mampu menjelaskan mengenai ilmu Bumi Pariwisata, Kependudukan, Pemerintahan, Sejarah dan Kebudayaan Daerah Tingkat II Tempat Pramuwisata Muda berdomisili secara mendalam dan Daerah Tingkat I secara umum 7. Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik 8. Pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Industri Pariwisata 9. Lulus Ujian Pramuwisata Muda yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
12 (dua belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |