dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Organisasi Sosial,Yayasan,LSM-UKS


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Organisasi Sosial,Yayasan,LSM-UKS

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan Menggunakan KOP, ditanda tangani direksi dan distempel basah diatas Materai 10.000 ditujukan kepada kepala DPMPTSP Provinsi jambi.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir;

4. Rekomendasi dari Badan Kesbangpol kalau tidak ada mita keterangan dari Dinas Sosial Kab/Kota setempat

5. Rekomendasi dari Bupati/Walikota

6. Susunan Pengurus lengkap dilampiri foto dan foto copy KTP yang berlaku.

7. Foto co AD dan ART

8. Foto copy KTP Pemohon;

9. Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan

10. Daftar nama dan foto asuh/profil yayasan dan sejarah berdirinya yayasan.

11. Surat Keterangan Domisili dari Lurah / Kades setempat. Rangkap 2 (dua) asli dan copy dimasukan kedalam Map plastik Snelhecter

17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi