dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Pengumpulan uang dan barang


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Pengumpulan uang dan barang

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan Menggunakan KOP, ditanda tangani direksi dan distempel basah diatas Materai 10.000 ditujukan kepada kepala DPMPTSP Provinsi jambi.

2. Nomor Induk Berusaha( NIB)

3. Proposal yang berisikan hal-hal sebagai berikut : - Nama dan alamat penyelenggara - Susunan pengurus penyelenggara - Maksud dan tujuan pengumpulan uang dan/atau barang - Jangka waktu dan cara menyelenggarakannya - Wilayah Penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang - Cara menyaluran uang atau barat

4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir;

5. Foto copy KTP Pemohon;

6. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon atau penyelenggara;

7. Izin Lokasi tempat pengumpulan uang atau barang dari instansi yang berwenang

8. Rangkap 2 (dua) asli dan copy dimasukan dalam map plastic Snelhecter

17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi