Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Lingkungan |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS 3. Identitas pemohon/penanggungjawab 4. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir 5. Nomor Pokok Wajib Pajak 6. Surat Keterangan domisili 7. Fotocopy SIUP,SITU,TDP dan HO 8. Dokumen Draf KAK ANDAL/UKL-UPL 9. Dokumen Draf ADENDUM 10. Bukti Kepemilikan tanah (SHM,Sertifikat HGB,Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) 11. Izin Peil Bangunan (PLB) dan izin dewatering (bila ada kegiatan dewatering) 12. Surat Rekomendasi dari BLHD Provinsi 13. Kelengkapan Dokumen AMDAL dan RKL, RPL 14. MOU (jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga) 15. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
80 (delapan puluh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |