dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

IZIN TRAYEK TETAP DAN TIDAK TETAP DALAM TRAYEK


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
IZIN TRAYEK TETAP DAN TIDAK TETAP DALAM TRAYEK

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS

3. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir ( bagi Perusahaan) / Akte Notaris

4. Fotocopy Izin Usaha Angkutan

5. Fotocopy KTP Permohonan dan Nomor Pokok Wajib Pajak

6. Fotocopy SIUP

7. Advis Pertimbangan Asal dan Tujuan Trayek

8. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek : - Memiliki/Menguasai 5 Unit Kendaraan - Memiliki /Menguasai Pool Kend - Memiliki/Menguasai Perbaikan Kend - Mengoperasikan Kend Laik Jalan - Membayar Asuransi Kecelakaan, Melaksanakan Izin Secara Nyata

9. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter Dinas

17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi