| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| IZIN TRAYEK TETAP DAN TIDAK TETAP DALAM TRAYEK |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS 3. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir ( bagi Perusahaan) / Akte Notaris 4. Fotocopy Izin Usaha Angkutan 5. Fotocopy KTP Permohonan dan Nomor Pokok Wajib Pajak 6. Fotocopy SIUP 7. Advis Pertimbangan Asal dan Tujuan Trayek 8. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek : - Memiliki/Menguasai 5 Unit Kendaraan - Memiliki /Menguasai Pool Kend - Memiliki/Menguasai Perbaikan Kend - Mengoperasikan Kend Laik Jalan - Membayar Asuransi Kecelakaan, Melaksanakan Izin Secara Nyata 9. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter Dinas |
17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||