Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2
Detail Izin
dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan Materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS

3. Fotocopy KTP

4. Jika dikuasakan, surat kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dan KTP Orang yang diberi kuasa

5. Jika beradab Hukum/Badan Usaha ? Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang (Fotocopy) ? SK Pengesahan pendirian dan Perubahan (foto copy) yang dikeluarkan oleh ? Kemenkunham, jika PT daN Yayasan ? Kementerian, jika Koperasi ? Pengadilan Negeri jika CV ? NPWP Badan Hukum /Badan Usaha/ Perorangan (Fotokopy)

6. Surat Keterangan Domisili Usaha

7. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Fotocopi)

8. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Fotocopi)

9. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (Fotocopi)

10. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) (Fotocopi)

11. Surat Izin Usaha Angkutan (Fotocopi)

12. Surat Tanda Uji Kendaraan /Keur (Fotocopi)

13. Surat Keterangan Pelepasan Hak

14. Surat Keterangan Gabungan

15. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter

17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi