Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan Materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS 3. Fotocopy KTP 4. Jika dikuasakan, surat kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dan KTP Orang yang diberi kuasa 5. Jika beradab Hukum/Badan Usaha ? Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang (Fotocopy) ? SK Pengesahan pendirian dan Perubahan (foto copy) yang dikeluarkan oleh ? Kemenkunham, jika PT daN Yayasan ? Kementerian, jika Koperasi ? Pengadilan Negeri jika CV ? NPWP Badan Hukum /Badan Usaha/ Perorangan (Fotokopy) 6. Surat Keterangan Domisili Usaha 7. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Fotocopi) 8. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Fotocopi) 9. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (Fotocopi) 10. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) (Fotocopi) 11. Surat Izin Usaha Angkutan (Fotocopi) 12. Surat Tanda Uji Kendaraan /Keur (Fotocopi) 13. Surat Keterangan Pelepasan Hak 14. Surat Keterangan Gabungan 15. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |