Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2
Detail Izin
dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Persetujuan Lalu Lintas Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Untuk Jalan Provinsi


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Persetujuan Lalu Lintas Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Untuk Jalan Provinsi

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan Materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS

3. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan)

4. Fotocopy Izin Usaha Angkutan

5. Fotocopy KTP Permohonan dan Nomor Pokok Wajib Pajak

6. Fotocopy SIUP, SITU,TDP dan HO

7. Surat Keterangan domisili

8. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek

9. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor dibuktikan dengan fotocopy STNK sesuai domisili perusahaan dan fotocopy buku uji (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki /menguasai kendaraan)

10. Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan atau penguasaan (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki/menguasai pool)

11. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraanya untuk tetap dalam kondisi baik jalan (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki/bekerjasama dengan bengkel)

12. Surat Keterangan Kondisi Usaha, seperti permodal dan sumber daya manusia

13. Surat Keterangan Komitmen Usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang telah diterapkan

14. Surat Pertimbangan dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Perhubungan Kab/Kotamenurut asal dan tujuan Trayek

15. Khusus untuk pelayanan angkutan pemandu Moda,wajib melakukan kerjasama dengan badan otoritas/badan pengelola seperti bandara,stasiun kereta api dan pelabuhan

16. Surat Kuasa apabila dalam pengurusan izin tersebut bukan pemilik perusahaan

Syarat Teknis

1. Pada Trayek dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

2. Perioritas diberikan bagi perusahaan yang mampu memberikan pelayanan yang baik

3. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter

17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi