dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Penerbitan Serta Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi )


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Penerbitan Serta Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi )

Persyaratan Izin

A. Persyaratan Administratif

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani direktur/Pimpinan di stempel basah ditunjukkan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi

2. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang di lemgkapi dengan identitas dari NPWP

3. Daftar Pemegang Saham sampai dengan Perseorangan Penerima Manfaat Akhir (Benefical Ownership)

4. Salinan Surat Keterangan Domisili

5. Data Kontrak resmi pemohon, sebagai berikut : a. Nomor Telepon b. Nomor Telepon Seluler (Handphone) c. Alamat Surat Elektronik (e-mail)

6. Salinan Seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital

B. Persyaratan Teknis

1. Peta dan Batas koordinat wilayah

2. Laporan Akhir kegiatan operasi produksi

3. Neraca dan sumber daya dan cadangan

C. Persyaratan Lingkungan

1. Laporan Akhir Pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi

2. Salinan Bukti penempatan jaminan reklamasi

3. Salinan Bukti penempatan jaminan pasca tambang

4. Surat Pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

5. Dokumen Lingkungan Hidup dan Persetujuannya yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Izin Lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang bewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

D. Persyaratan Finansial
1. Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
2. Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan 2 (dua) tahun terakhir
3. Bukti pelunasan iuran tetap dan uiran produksi 3 (tiga) tahun terakhir

E. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechter

25 (dua puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi