| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Penerbitan Serta Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi ) |
Persyaratan Izin A. Persyaratan Administratif 2. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang di lemgkapi dengan identitas dari NPWP 3. Daftar Pemegang Saham sampai dengan Perseorangan Penerima Manfaat Akhir (Benefical Ownership) 4. Salinan Surat Keterangan Domisili 5. Data Kontrak resmi pemohon, sebagai berikut : a. Nomor Telepon b. Nomor Telepon Seluler (Handphone) c. Alamat Surat Elektronik (e-mail) 6. Salinan Seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital B. Persyaratan Teknis 1. Peta dan Batas koordinat wilayah 2. Laporan Akhir kegiatan operasi produksi 3. Neraca dan sumber daya dan cadangan C. Persyaratan Lingkungan 1. Laporan Akhir Pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi 2. Salinan Bukti penempatan jaminan reklamasi 3. Salinan Bukti penempatan jaminan pasca tambang 4. Surat Pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup 5. Dokumen Lingkungan Hidup dan Persetujuannya yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Izin Lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang bewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan D. Persyaratan Finansial E. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechter |
25 (dua puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||