Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2
Detail Izin
dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Penerbitan Serta Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi ( IUPK Operasi Produksi )


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Penerbitan Serta Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi ( IUPK Operasi Produksi )

Persyaratan Izin

A. Persyaratan Administratif

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani direktur/Pimpinan di stempel basah ditunjukkan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi

2. Susunan Direksi dan daftar Pemegang Saham

3. Salinan Surat Keterangan Domisili

4. Profil Badan usaha menampilkan : a. NPWP b. TDP c. Surat Keterangan Domisili yang terbaru d. SIUP e. KTP f. Surat Pernyataan Kesanggupan g. Alamat h. Nomor telepon i. Lokasi

B. Persyaratan Teknis

1. Peta dan Batas koordinat wilayah

2. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Lingkungan

3. Rencana Kerja dan Anggaran biaya

4. Laporan Akhir kegiatan operasi produksi

5. Neraca dan sumber daya dan cadangan

C. Persyaratan Koperasi

1. Surat Permohonan yang di tandatangani diatas materai oleh ketua operasi

2. Susunan pengurus

3. Salinan surat keterangan domisili

D. Persyaratan Finansial

1. Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

2. Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan 2 (dua) tahun terakhir

3. Bukti pelunasan iuran tetap dan uiran produksi 3 (tiga) tahun terakhir

E.Perusahaan firma dan perusahaan komanditer

1. Surat Permohonan yang di tandatangani pengurus Perusahaan

2. Susunan pengurus dan daftar pemegang saham

3. Surat Keterangan Domisili

F. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechter

25 (dua puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi