Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2
Detail Izin
dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Penerbitan Serta Perpanjangan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Penerbitan Serta Perpanjangan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Persyaratan Izin

A. Persyaratan Administratif

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani direktur/Pimpinan di stempel basah ditunjukkan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi

2. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang

3. NPWP Perusahaan

4. Daftar Susunan Direksi dan Komisaris atau Pengurus yang di lengkapi dengan identitas dan NPWP

5. Daftar Pemegang Saham sampai dengan Perseorangan penerima manfaat akhir (Benefical Ownership)

6. Surat Pernyataan tertulis diatas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterengan yang di lampirkan pada surat Permohonan adalah benar

7. Surat Keterangan Domisili

8. Data Kontak Resmi Pemohon

9. Nomor Telepon

10. Nomor telepon Seluler

11. Alamat Surat Elektronik (e-mail)

12. Salinan Seluruh Kelengkapan Dokumen dalam bentuk Data Digital

B.Persyaratan Teknis

1. Daftar Tenaga Ahli, di buat dalam bentuk tabel

2. Nama Tenaga Ahli

3. Latar Belakang Tenaga Ahli

4. Keahlian / Sertifikat / Pengalaman Tenaga Ahli

5. KTP / Izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen di lampirkan)

6. Ijazah (Dokumen dilampirkan)

7. Curiculum vitae (Dokumen di lampirkan)

8. Surat Pernyataan Tenaga Ahli

9. Daftar Peralatan, dibuat dalam bentuk table

10. Jenis

11. Jumlah

12. Kondisi

13. Status Kepemilikan

14. Lokasi Keberadaan Alat

15. (Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan Surat Perjanjian kerjasana (MOU) dengan Perusahaan yang memiliki peralatan

C. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter

35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi