Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Penerbitan Serta Perpanjangan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) |
Persyaratan Izin A. Persyaratan Administratif 2. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang 3. NPWP Perusahaan 4. Daftar Susunan Direksi dan Komisaris atau Pengurus yang di lengkapi dengan identitas dan NPWP 5. Daftar Pemegang Saham sampai dengan Perseorangan penerima manfaat akhir (Benefical Ownership) 6. Surat Pernyataan tertulis diatas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterengan yang di lampirkan pada surat Permohonan adalah benar 7. Surat Keterangan Domisili 8. Data Kontak Resmi Pemohon 9. Nomor Telepon 10. Nomor telepon Seluler 11. Alamat Surat Elektronik (e-mail) 12. Salinan Seluruh Kelengkapan Dokumen dalam bentuk Data Digital B.Persyaratan Teknis 1. Daftar Tenaga Ahli, di buat dalam bentuk tabel 2. Nama Tenaga Ahli 3. Latar Belakang Tenaga Ahli 4. Keahlian / Sertifikat / Pengalaman Tenaga Ahli 5. KTP / Izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen di lampirkan) 6. Ijazah (Dokumen dilampirkan) 7. Curiculum vitae (Dokumen di lampirkan) 8. Surat Pernyataan Tenaga Ahli 9. Daftar Peralatan, dibuat dalam bentuk table 10. Jenis 11. Jumlah 12. Kondisi 13. Status Kepemilikan 14. Lokasi Keberadaan Alat 15. (Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan Surat Perjanjian kerjasana (MOU) dengan Perusahaan yang memiliki peralatan C. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |