dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Penerbitan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Penerbitan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Persyaratan Izin

A. Persyaratan Administratif

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani direktur/Pimpinan di stempel basah ditunjukkan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi

2. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta Notaris

3. Dasar atau alasan Perubahan Direksi dan Komisaris

4. Dokumen Anggaran dasar terakhir/terbaru dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

5. Salinan IUP Eksplorasi , IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang telah Terintegrasi pada Direktorat Jenderal dan dinyatakan Clear and Clean

6. Salinan Sertifikat Clear and Clean IUP Operasi Produksi

7. Surat Pernyataan diatas Materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar

8. Compact Disc berisi softcopy scan dokumen persyaratan permohonan

B.Persyaratan Finansial
1.

1.Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun Terakhir

2. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik

3. Bukti Pelunasan Pembayaran iuran tetap (deadrent) selama 2 (dua) tahun terakhir bagi Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi yang telah diverifikasi oleh Direktorat Penerimaan Minerba

4. Bukti Pelunasan pembayaran iuran produksi selama 2 (dua) tahun terakhir bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah diverivefikasi Oleh Direktorat Penerimaan Minerba (jika IUP Operasi Produksi dalam rangka Penanaman Modal Asing belum berproduksi melakukan Penjualan, lihat Laporan kegiatan (RKAB) Perusahaan tidak perlu Melampirkan bukti pelunasan

5. Bukti Pelunasan Pembayaran iuran produksi bagi Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, serta pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan atau pemurnian yang memanfaatkan mineral ikutan

C. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter

35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi