dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan,atau Reklamasi


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan,atau Reklamasi

Persyaratan Izin

? Persyaratan Administrasi

1. Surat Permohonan Materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS

3. Fotocopy Akta Pendirian /Perubahan Perusahaan;

4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Surat Keterangan Domisili (Kepala Desa/Kelurahan); ? Persyaratan Administrasi 1. Proposal Maksud dan Tujuan Pengerukan dan Reklamasi 2. Lokasi dan Koordinat geografis areal yang akan dikeruk dan reklamasikan 3. Peta Pengukuran kedalaman awal dari lokasi yang akan di keruk dan direklamasikan 4. Untuk Pekerjaan Pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus dapat izin dari instansi yang berwenang 5. Hasil Penyelidikan tanah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah

6. Hasil Pengukuran dan Pengamatan arus di daerah buang

7. Hasil Studi AMDAL harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8. Peta situasi lokasi yang disetujui oleh Otoritas Pelabuhan yang dilengkapi dengan koordinat geografis

9. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan dan reklamasi oleh perusahaan yang memiliki izin usaha dan kompetensi untuk melakukan pengerukan dan reklamasi

10. Rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan kantor distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran

11. Laporan keuangan perusahaan setelah diaudit oleh akuntan public terdaftar minimal 2 (dua) tahun terakhir

12. Referensi bank yang memiliki aset paling sedikit 50.000.000.000.000 (lima puluh trilyun)

13. Fotocopy KTP Penanggung Jawab perusahaan

14. Surat Izin Lingkungan (UKL/UPL/AMDAL)

15. Foyocopy SIUP,SITU,TDP dan HO 16. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter

17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi