Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Penerbitan Izin Pengeboran, Izin Penggalian Tanah Dalam Daerah Provinsi |
Persyaratan Izin A. Persyaratan Administrasi ? Persyaratan Administrasi untuk Perseorangan 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon 3. NPWP 4. Surat Keterangan Domisili ? Persyaratan Admistrasi untuk Badan Usaha 1. Surat Permohonan diatas Materai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh pimpinan/Direktur dan distempel ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. Profil Badan Usaha atau Badan Sosial 3. Akta Pendirian 4. Susunandireksi/pemegang saham/pengurus 5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon 6. NPWP 7. Surat Keterangan Domisili 8. Pernyataan Tertulis kesanggupan membayar pajak air tanah B.Syarat Teknis a. Rencana pengeboran atau penggalian air tanah b. Titik Lokasi pengeboran atau Penggalian Air Tanag pada peta situasi (denah) skala 1: 10.000 atau lebih besar c. Peta tofografi skala 1:50.000 d. Informasi peruntukan air tanah e. Debet Kebutuhan air tanah f. Kesanggupan membuat sumur serapan g. Dokumen Lingkungan C. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map/Map Plastik Snechelter |
30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |