Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Penerbitan Dan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan Dan/Atau Pemurnian (IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan Dan/Atau Pemurnian) |
Persyaratan Izin A. Persyaratan Administratif 2. Susunan Direksi dan Komisaris dengan melampirkan, identitas berupa : a. Kartu Tanda Pneduduk ( KTP ) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bag Negara Indonesia dan/atau b. Salinan Paspor bagi Warga Negara Asing 3. Profil Badan Usaha dengan Melampirkan salinan legalitas berupa : a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) b. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 4. Izin Prinsip Penanaman Modal Oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Badan Usaha dalam rangka PMA 5. Klasifikasi Perdagangan Besar a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) b. Surat Keterangan Domisili c. Daftar Pemegang saham sampai dengan perseorangan 6. Penerima Manfaat akhir (Benefical Ownership) B. Koperasi 1. Surat Permohonan yang di tangatangani di atas materai oleh ketua koperasi 2. Salinan akta Pendirian Koperasi dan Perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral atau Batubara khususnya di bidang pengolahan Batubara atau Pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang 3. Profil koperasi dengan melampirkan salinan legalitas berupa : a Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) b. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 4. Surat Keterangan domisili, yang di terbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku C. Perseorangan 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Nomor Pokok Wajib Pajak 3. Surat Keterangan Domisili usaha dari kelurahan setempat 4. Surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai D. Perusahaan Firma Perusahaan Komanditer 1. Surat Permohonan yang di tandatangani di atas materai oleh pengurus Perusahaan 2. Profil Perusahaan dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) b. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) d. Surat Keterangan Domisili, yang di terbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku E. Persyaratan Teknis 1. Salinan Bukti Penyampaian Laporan kegiatan triwulan dan tahunan 2 (dua ) tahun terakhir 2. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama yang masih berlaku dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan : a. Pemasok Impor komoditas tambang mineral atau batu bara untuk di olah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri b. Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Mineral dan batubara untuk komoditas mineral logam dan batubara c. Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi d. Pemegang kontrak Karya Operasi Produksi e. Pemegang IUPK Operasi Produksi f. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat g. Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan Penjualan; dan/atau h. Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh menteri atau Gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan F. Persyaratan Lingkungan a. Surat Pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup; dan G. Persyaratan Finansial a. Surat pernyataan Bermaterai untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan H. Rangkap 2 ( dua ) Asli dan copy masukkan kedalam Map/Map Plastik Snechelter |
35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |