dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)

Persyaratan Izin

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS

3. Profil Pemohon

4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

5. Pengesahan sebagai bahan hukum

6. Kemampuan pendanaan

B. TEKNIS
1. Studi kelayakan
2. Lokasi Instalasi , kecuali untuk penjualan tenaga listrik
3. Izin lokasi dari instansi yang berwenang, kecuali untuk usaha penjualan tenaga listrik
4. Single line diagram ( diagram satu garis )
5. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan
6. Jadwal Pembangunan
7. Jadwal Pengoperasian
8. Persetujuan harga jual listrik

C. PERSYARATAN LINGKUNGAN

Dokumen lingkungan

D. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam Map Plastik Snechelter

40 (empat puluh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi