dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Persyaratan Izin

A. ADMINISTRASI

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS

3. Surat pernyataan pemenuhan komitmen (bermaterai Rp 6.000)

4. Penyampaian Persyaratan pemenuhan komitmen izin Operasi

5. IMB 6. Izin Lokasi yang telah efektif /aktif dari OSS

7. Izin Lingkungan/AMDAL/UKL-UPL

8. Fotocopy identitas pemohon

9. Profil Pemohon

10. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi atau pengesahan sebagai Badan Hukum dan berusaha dibidang penyediaan tenaga listrik

11. Fotocopy NPWP

12. Kemampuan Pendanaan

13. Surat keterangan domisili perusahaan (ditandatangani camat/lurah dan stempel)

B. TEKNIS

1. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

2. Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab Tehnik (PJT) dan Tenaga Tehnik (TT)

3. Surat Penetapan PJT dan TT sebagai pegawai tetap

4. Neraca keuangan yang telah di audit

5. Sistem Manajemen mutu seseuai SNI C. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter

40 (empat puluh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi