Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Sertifikat Prima |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS 3. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir; 4. Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM; 5. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan; 6. Foto Copy KTP Pemohon / Direktur 7. Sarana/Peralatan untuk melakukan Kegiatan Usahanya; 8. Hak Guna Bangunan (HGB); 9. Izin Lokasi Usaha/Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 10. Izin Gangguan (H.O); 11. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 12. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 13. Lokasi Gudang dan Kantor Berada dalam Satu Provinsi; 14. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah Setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat 15. Permohonan ditandatangani Materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk Pengurusan Permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan 16. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter |
12 (dua belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |