dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Rekomendasi Pengeluaran dan atau Pemasukan Ternak Potong antar Provinsi dan Pulau


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Rekomendasi Pengeluaran dan atau Pemasukan Ternak Potong antar Provinsi dan Pulau

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS

3. Profil Perusahaan;

4. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir;

5. Nomor Pokok Wajib Pajak;

6. Surat Keterangan Domisili;

7. KTP Direktur/Direksi;

8. Foto Copy SIUP

9. Foto Copy SITU

10. Foto TDP

11. Melampirkan Peta Lahan/Lokasi

12. Memiliki Sistem Manajemen Mutu untuk Jaminan bahwa Kegiatan Sertifikasi yang dilaksanakannya sesuai dengan Persyaratan Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian

13. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter

12 Hari Kerja - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi