| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Rekomendasi Pengeluaran dan atau Pemasukan Ternak Potong antar Provinsi dan Pulau |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS 3. Profil Perusahaan; 4. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak; 6. Surat Keterangan Domisili; 7. KTP Direktur/Direksi; 8. Foto Copy SIUP 9. Foto Copy SITU 10. Foto TDP 11. Melampirkan Peta Lahan/Lokasi 12. Memiliki Sistem Manajemen Mutu untuk Jaminan bahwa Kegiatan Sertifikasi yang dilaksanakannya sesuai dengan Persyaratan Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian 13. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter |
12 Hari Kerja | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||