Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan Dalam Negeri yang Tidak Memiliki Sertifikat Jaminan Mutu Ketahanan Pangan (Non Sertifikat JMKP) |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS 3. Mengisi Formulir-1 Seperti yang tercantum dalam PermentanNo.51/Permentan/OT.140/10/2008(materai 10.000) 4. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak; 6. Surat Keterangan Domisili; 7. KTP Direktur/Direksi; 8. Foto Copy SIUP 9. Foto Copy SITU 10. Foto TDP 11. Rancangan Label/Packaging 12. Surat Keterangan telah dilakukan PreAsesment/ Penilaian awal oleh Dinas Pertanian 13. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter |
12 (dua belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |