dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan Dalam Negeri yang Tidak Memiliki Sertifikat Jaminan Mutu Ketahanan Pangan (Non Sertifikat JMKP)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan Dalam Negeri yang Tidak Memiliki Sertifikat Jaminan Mutu Ketahanan Pangan (Non Sertifikat JMKP)

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS

3. Mengisi Formulir-1 Seperti yang tercantum dalam PermentanNo.51/Permentan/OT.140/10/2008(materai 10.000)

4. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir;

5. Nomor Pokok Wajib Pajak;

6. Surat Keterangan Domisili;

7. KTP Direktur/Direksi;

8. Foto Copy SIUP

9. Foto Copy SITU

10. Foto TDP

11. Rancangan Label/Packaging

12. Surat Keterangan telah dilakukan PreAsesment/ Penilaian awal oleh Dinas Pertanian

13. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter

12 (dua belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi