dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Dalam Negeri yang Memiliki Sertifikat Jaminan Mutu Ketahanan Pangan (JMKP)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Dalam Negeri yang Memiliki Sertifikat Jaminan Mutu Ketahanan Pangan (JMKP)

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS

3. Mengisi Formulir-1 Seperti yang tercantum dalam PermentanNo.51/Permentan/OT.140/10/2008(materai 6.000)

4. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir;

5. Nomor Pokok Wajib Pajak;

6. Surat Keterangan Domisili;

7. KTP Direktur/Direksi;

8. Foto Copy SIUP

9. Foto Copy SITU

10. Foto TDP

11. Melampirkan Foto Copy Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan

12. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter

12 (dua belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi