Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ruminansia Besar, Kecil dan Babi |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. Izin Komersil/ Operasional 4. Surat Keterangan mempunyai Dokter Hewan 5. Surat Pernyataan bahwa Pemotongan bakalan di lakukan dirumah potong hewan yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) atau yang di tunjukan oleh Pemerintah Daerah 6. Untuk Pemohon Koperasi Ternak, dan Kelompok Peternak (untuk permohonan pertama kali) 7. Pernyataan Mengikuti Persyaratan Kesehatan Hewan (Uji bebas brucellosis yang dibuktikan Uji RBT (Rose Bengal Test) Negative oleh Laboratorium yang terakreditasi dari Daerah asal 8. Khusus untuk Sapi Bali disamping uji RBT negative juga sudah dilakukan Vaksinasi Jembrana 9. Surat Keterangan Asal Hewan 10. Laporan Realisasi Pemasukan 11. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter |
9 (sembilan) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |