dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Usaha Peternakan


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Usaha Peternakan

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan/Penyampaian Komitmen Materai Rp 10.000 yang di tandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS

3. Izin Usaha Peternakan yang belum Efektif

4. Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, RDTR Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota yang izinnya diterbitkan oleh Bupati/Walikota

5. Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Peternakan daerah Provinsi dari Gubernur untuk yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota

6. Izin Lokasi dari Bupati/Walikoita yang dilengkapi dengan Peta

7. Rencana Kerja Pembangunan Unit Usaha Budi Daya Peternakan

8. Pernyataan melakukan upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup

9. Pernyataan Menerapkan Pedoman Pembibitan yang baik (Good Breeding Practices) dan/atau Pedoman Budidaya yang baik (Good Farming Practices

10. Pernyataan akan melakukan Kemitraan

11. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter

35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi