Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Pemasukkan dan/atau Pengeluaran Bibit/Benih Ternak |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS 3. Profil Perusahaan; 4. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir; 5. Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM; 6. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan; 7. Surat Keterangan Domisili; 8. KTP Direktur/Direksi; 9. Rencana Pengeluaran Ternak Hewan Potong Sekali Dalam Setahun; 10. Foto Copy SIUP, SITU, TDP yang masih berlaku; 11. Rekomendasi/Izin Pemasukan dari daerah Penerima atau Tujuan; 12. Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dokter 13. Melampirkan Peta Lahan / Lokasi 14. Memiliki Sistem Manajemen mutu untuk jaminan bahwa Kegiatan Sertifikasi yang dilaksanakannya sesuai dengan Persyaratan Sistem jaminan mutu hasil Pertanian 15. Surat Pernyataan 16. Rekomendasi teknis dari instansi terkait di tanda tangani Kepala PD (Perangkat Daerah) 17. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter |
12 (dua belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |