Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Penetapan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Antar Daerah Kabupaten,Kota Dalam Daerah Provinsi yang Terletak Pada Jaringan Jalan Provinsi dan,atau Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan Materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS 3. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Kapal yang memenuhi persyaratan Teknis/Kelayakan dan dilampiri Sertifikat Keselamatan Kapal 6. Memiliki Awak Kapal dan Melampirkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 7. Tenaga Ahli dibidang Angkutan Sungai dan Danau 8. Surat Keterangan Domisili (Camat,Kepala Desa/Kelurahan) 9. KTP Penanggung Jawab 10. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait ditanda tangani Kepala PD 11. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |