Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
IZIN PENGADA DAN PENGEDAR BENIH DAN/ATAU BIBIT TERDAFTAR |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha)OSS 3. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen 4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya 5. Fotocopy KTP Direktur 6. NPWP Perusahaan 7. SIUP dan SITU 8. Surat Keterangan Domisili Penangkaran 9. Pertimbangan Teknis dari Tim Teknis Dinas Kehutanan 10. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |