Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) Pada Hutan Produksi |
Persyaratan Izin A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF 1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan 3. Foto Copy KTP Penangggung jawab 4. NPWP 5. Akte Pendirian dan Perubahan 6. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan) 7. Foto Copy KTP yang dikuasakan 8. Areal yang di mohon dilampiri Peta Skala Minimal 1 : 50.000 untuk Luas Areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar, dengan mengacu pada Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dan diserta; 9. Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka Kantor Cabang di Provinsi dan/ atau di Kabupaten/Kota; 10. Informasi Terkait keberadaan setempat yang berada dalam Areal yang dimohon 11. Proposal Teknis 12. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter |
35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |