dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Rekomendasi Gubernur Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Rekomendasi Gubernur Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan

Persyaratan Izin

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

3. Foto Copy KTP Penangggung jawab

4. NPWP Perusahaan

5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan Oleh Pejabat yang Berwenang beserta Perubahannya (non perseorangan)

6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) diketahui oleh Camat Setempat (Perseorangan)

7. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan (bagi yang dikuasakan)

8. Foto Copy yang dikuasakan

9. Peta Lokasi Kawasan Hutan yang dimohon dituangkan dalam Bentuk Peta Skala paling kecil 1 : 50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk File Elektronik (Softcopy) dalam Format Shapefile (shp) dengan Koordinat Sistem UTM Datum WGS 84;

10. Peta Usulan Lahan Pengganti yang dituangkan dalam Bentuk Peta Skala paling kecil 1 : 50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk File Elektronik (softcopy) dalam Format ShapeFile (shp) dengan Koordinat Sistem UTM Datum WGS 84;

11. Peta Citra Penginderaan Jauh dengan Resolusi Minimal 5m (lima Meter) Liputan 1 (satu) Tahun Terakhir dilampiri dengan dilampiri dengan File Elektronik (Softcopy) dengan Koordinat Sistem UTM Datum WGS 84;

12. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter

35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi