dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Persyaratan Izin

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

3. Foto Copy KTP Penangggung jawab

4. NPWP Perusahaan

5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang beserta Perubahannya (non Perseorangan)

6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) diketahui oleh Camat setempat (perseorangan);

7. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan)

8. Foto Copy KTP yang dikuasakan

9. Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan dilampiri dengan Peta Lokasi Skala 1 : 60.000 atau lebih besar dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy Format Shafefile (shp) dengan Koordinat Sistem UTM Datum S884

10. Peta Citra Penginderaan jauh dengan Resolusi 5 (lima) Meter Liputan 1 (satu) Tahun terakhir dengan Titik Koordinat,dikecualikan (Eksplorasi,Ketenagalistrikan,Teknologi energy baru dan terbarukan, Jaringan komunikasi, Pemancar radio, Imfrastruktur yang di ajukan Pemerintah, JalanTol, Jalan Kereta Api, Bandar Udara, dan Proyek Strategis lainnya)

11. IMB

12. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen

13. Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen

14. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter

35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi