Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) |
Persyaratan Izin A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF 1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) 3. Foto Copy KTP Penangggung jawab 4. NPWP Perusahaan 5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang beserta Perubahannya (non Perseorangan) 6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) diketahui oleh Camat setempat (perseorangan); 7. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan) 8. Foto Copy KTP yang dikuasakan 9. Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan dilampiri dengan Peta Lokasi Skala 1 : 60.000 atau lebih besar dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy Format Shafefile (shp) dengan Koordinat Sistem UTM Datum S884 10. Peta Citra Penginderaan jauh dengan Resolusi 5 (lima) Meter Liputan 1 (satu) Tahun terakhir dengan Titik Koordinat,dikecualikan (Eksplorasi,Ketenagalistrikan,Teknologi energy baru dan terbarukan, Jaringan komunikasi, Pemancar radio, Imfrastruktur yang di ajukan Pemerintah, JalanTol, Jalan Kereta Api, Bandar Udara, dan Proyek Strategis lainnya) 11. IMB 12. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen 13. Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen 14. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter |
35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |