dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan SILVO PASTURA pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (IUPK SILVOPASTURA)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan SILVO PASTURA pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (IUPK SILVOPASTURA)

Persyaratan Izin

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

3. Foto Copy KTP Penangggung jawab

4. NPWP Perusahaan

5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan pejabat yang berwenang beserta perusahaannya (Non Perseorangan)

6. Surat Izin Usaha berupa SIUP

7. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan)

8. Foto Copy KTP yang dikuasakan

9. Peta Areal Pemohon IUPK-Sivo Pastura skala 1:5.000 beserta electronic file format shp;

10. Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka Kantor diprovinsi/atau Kabupaten/Kota

11. Izin Lingkungan (IL) dan Dokumen Amdal atau UKL-UPL

12. Proposal Teknis;

13. Pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon

14. Iuran IUPK Silvo Pastura

15. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter

52 (lima puluh dua) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi