Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan SILVO FISHERY pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (IUPK SILVOFISHERY) |
Persyaratan Izin A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF 1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) 3. Foto Copy KTP Penangggung jawab 4. NPWP Perusahaan 5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan pejabat yang berwenang beserta perusahaannya (Non Perseorangan) 6. Surat Izin Usaha berupa SIUP 7. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan) 8. Foto Copy KTP yang dikuasakan 9. Peta Areal Pemohon IUPK-Sivo Fishery skala 1:5.000 beserta electronic file format shp; 10. Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka Kantor diprovinsi/atau Kabupaten/Kota 11. Izin Lingkungan (IL) dan Dokumen Amdal atau UKL-UPL 12. Proposal Teknis; 13. Pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon 14. Iuran IUPK Silvo Fishery 15. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter |
35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |