Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Usaha Industri Primer Hutan Kayu (IUIPHK) |
Persyaratan Izin A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF 1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan 3. Foto Copy KTP Penangggung jawab 4. NPWP Perusahaan 5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi beserta perubahannya 6. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) diketahui oleh Camat Setempat untuk perseorangan (Kapasitas Produksi Skala Kecil di bawah 2.000 M3 per Tahun); 7. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan) 8. Foto Copy KTP yang dikuasakan 9. Izin Lingkungan (Dokumen UKL-UPL, dan SPPL untuk Kapasitas Produksi Skala Kecil dibawah 2.000 M3 per Tahun 10. Izin Lokasi 11. IMB 12. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen 13. Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen 14. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter |
22 (dua puluh dua) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |