Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2
Detail Izin
dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Usaha Industri Primer Hutan Kayu (IUIPHK)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Usaha Industri Primer Hutan Kayu (IUIPHK)

Persyaratan Izin

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan

3. Foto Copy KTP Penangggung jawab

4. NPWP Perusahaan

5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi beserta perubahannya

6. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) diketahui oleh Camat Setempat untuk perseorangan (Kapasitas Produksi Skala Kecil di bawah 2.000 M3 per Tahun);

7. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan)

8. Foto Copy KTP yang dikuasakan

9. Izin Lingkungan (Dokumen UKL-UPL, dan SPPL untuk Kapasitas Produksi Skala Kecil dibawah 2.000 M3 per Tahun

10. Izin Lokasi

11. IMB

12. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen

13. Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen

14. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter

22 (dua puluh dua) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi