dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Pada Hutan Hak


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Pada Hutan Hak

Persyaratan Izin

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

3. Foto Copy KTP Penangggung jawab

4. NPWP Perusahaan

5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan Oleh Pejabat yang Berwenang beserta Perubahannya (non perseorangan)

6. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan (bagi yang dikuasakan)

7. Foto Copy yang dikuasakan

8. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) diketahui oleh Camat Setempat (Perseorangan)

9. Kontrak Suplay dengan Pemegang Izin Pemungut Hasil Hutan Bukan Kayu

10. Izin Lingkungan (SPLL)

11. SIUP

12. IMB

13. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecte

52 (lima puluh dua) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi