Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Penggunaan Koridor |
Persyaratan Izin A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF 1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) 3. Foto Copy KTP Penangggung jawab 4. NPWP Perusahaan 5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan Pejabat yang Berwenang serta Perubahannya (Non Perseorangan) 6. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan) 7. Foto Copy KTP yang dikuasakan 8. Rencana Trase Koridor yang dibuat pada Peta Skala 1 : 25.000 9. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter |
49 (empat puluh sembilan) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |