Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Penerbitan Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kapal yang Melayani Trayek antar Daerah Kabupaten,Kota dalam Daerah Provinsi |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan Materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS 3. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Kapal yang memenuhi persyaratan Teknis/Kelayakan dan dilampiri Sertifikat Keselamatan Kapal 6. Tenaga Ahli dibidang Angkutan Sungai dan Danau 7. Surat Keterangan Domisili (Camat,Kepala Desa/Kelurahan) 8. KTP Penanggung Jawab 9. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait ditanda tangani Kepala PD 10. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |