dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapat kemudahan dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)


21 Maret 2022   Yandi Hajrudin   10:29:44   2921
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapat kemudahan dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem OSS. Pelaku UMK cukup mencentang pernyataan mandiri yang telah tersedia di dalam sistem.
Isi pernyataan mandiri tersebut menyatakan bahwa lokasi usaha sudah sesuai dengan tata ruang. Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara lokasi usaha dan tata ruang, maka pelaku usaha bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


2 Komentar :

Generic placeholder image
04 Januari 2023


Generic placeholder image
Thomas
15 Desember 2022

Dapatkah saya mendapatkan contoh Pernyataan Mandiri KKPR? tks


Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi