dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

DPMPTSP Provinsi Jambi Gelar Rakor dan Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada DPMPTSP Kab/Kota seProvinsi Jambi


11 November 2021   Yandi Hajrudin   09:01:46   290

DPM-PTSP PROVINSI JAMBI - Dikutip dari halaman https://oss.go.id/ penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Kini, dengan adanya OSS proses pengurusan izin dapat dilakukan dengan lebih cepat. Selain itu, pengurusan izin melalui OSS dilakukan secara online sehingga dapat dilakukan serta prosesnya dapat dilakukan dimana saja. Bagi pengguna OSS yang mengalami kendala dalam pengurusan izin, dapat dibantu oleh petugas layanan.

Kamis 11 November 2021, DPMPTSP Provinsi Jambi mengadakan Rakor dan Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada DPMPTSP Kab/Kota seProvinsi Jambi yg bertempat di Grand Hotel Jambi. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi.



0 Komentar :

Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi