dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Sudah Punya NIB ? Ini Fungsi Utamanya


27 Oktober 2021   Yandi Hajrudin   11:37:56   3677

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Perizinan berusaha pada sektor keuangan dan pertambangan dilakukan di luar OSS. Untuk sektor keuangan, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia. Sementara itu, sektor pertambangan, minyak dan gas bumi dilakukan oleh Kementerian ESDM.

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Lalu Apa Fungsi Utama NIB ?

  1. NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha
  2. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Sebagai Angka Pengenal Importir (API)
  4. Berfungsi sebagai hak akses kepabeanan
  5. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dikutip dari : https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/pengertian-dan-cara-membuat-nib-untuk-pelaku-usaha



1 Komentar :

Generic placeholder image
Suciani januari
13 Juli 2022


Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi