dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

DPM-PTSP Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi OSS Berbasis Resiko Bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha Provinsi Jambi


06 Oktober 2021   Yandi Hajrudin   09:54:50   619

DPM-PTSP PROVINSI JAMBI - Dikutip dari halaman https://oss.go.id/ penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Kini, dengan adanya OSS proses pengurusan izin dapat dilakukan dengan lebih cepat. Selain itu, pengurusan izin melalui OSS dilakukan secara online sehingga dapat dilakukan serta prosesnya dapat dilakukan dimana saja. Bagi pengguna OSS yang mengalami kendala dalam pengurusan izin, dapat dibantu oleh petugas layanan.

Selasa 5 Oktober 2021, DPMPTSP Provinsi Jambi Mengadakan acara Sosialisasi Sistem OSS Berbasis Resiko Bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha Provinsi Jambi TA 2021, yang bertempat di Aston Hotel Jambi, Acara ini dibuka oleh kepala DPMPTSP Provinsi jambi dan sambutan Oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan setda Provinsi Jambi.



0 Komentar :

Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi