dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Tata Cara Mendapatkan Perizinan Usaha di Indonesia


20 September 2021   Yandi Hajrudin   10:33:36   1098

Perizinan diperlukan bagi calon investor untuk dapat memulai usahanya di Indonesia. Pemerintah telah memastikan bahwa perizinan usaha bisa didapatkan dengan mudah oleh pelaku usaha. Pelaku usaha merupakan perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Perizinan berusaha diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem OSS ini telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021. Dengan adanya layanan ini, perizinan berusaha dari Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Pusat.

Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Indonesia kini telah menerapkan sistem Perizinan Berbasis Risiko. Perizinan usaha berbasis risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko pada sistem perizinan ini dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tujuan dari perizinan ini adalah sebagai bentuk legalitas yang diberikan pada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usahanya.

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Syarat tersebut adalah memenuhi persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.

Membuat Perizinan berusaha selama pandemi sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Menteri Investasi/Kepala BKPM dibantu oleh beberapa pihak dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS, yaitu Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Sekretaris Utama.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan berdasarkan beberapa faktor, seperti penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pengurusan Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS. Sistem OSS beroperasi secara penuh selama 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id.

Penerbitan Perizinan Berusaha

Pelaku Usaha yang hendak memulai kegiatan usaha wajib memiliki NIB, dan setiap Pelaku Usaha hanya bisa memiliki satu NIB. NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran yang juga dapat berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial pekerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

Penerbitan NIB berada dibawah wewenang Lembaga OSS. NIB diterbitkan berdasarkan tingkat risiko, ketentuan bidang bidang usaha penanaman modal, ketentuan minimum investasi, dan ketentuan pemodalan. Khusus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa standar produk diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data Pelaku Usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan, dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).

Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk badan usaha lebih banyak dari Pelaku Usaha perseorangan. Data-data yang diperlukan untuk mendapatkan perizinan berusaha bagi badan usaha terdiri dari: nama badan usaha, jenis badan usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya, alamat korespondensi, besaran rencana permodalan, serta data pengurus dan pemegang saham. Selain itu, diperlukan juga data negara asal penanam modal jika terdapat Penanam Modal Asing (PMA), maksud dan tujuan badan usaha, nomor telepon badan usaha, alamat surat elektronik (email) badan usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

Rencana umum kegiatan usaha untuk orang perseorangan dan badan usaha paling sedikit terdiri dari bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi usaha, akses kepabeanan, angka pengenal importir, keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, dan status laporan ketenagakerjaan.

Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan di notifikasi melalui Sistem OSS meliputi persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.

Salinan dari : https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/tata-cara-mendapatkan-perizinan-usaha-di-indonesia



0 Komentar :

Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi