
dpmptsp.jambiprov.go.id - Dikutip dari halaman https://oss.go.id/ penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
DPM-PTSP Provinsi Jambi sebagai Instansi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan perizinan, sudah seharusnya melaksanakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Untuk itulah kegiatan Simulasi OSS RBA dilaksanakan di Lingkup DPM-PTSP Provinsi Jambi pada Rabu, 14 Juli 2021. Pada kegiatan tersebut, simulasi dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A2.