dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Pengumuman Terkait Layanan Perizinan Dan Non Perizinan Serta OSS


28 Juni 2021   Yandi Hajrudin   10:02:09   349

dpmptsp.jambiprov.go.id - DPM-PTSP Provinsi Jambi menyampaikan Pengumuman Terkait Layanan Perizinan Dan Non Perizinan Serta OSS selama masa pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :

  • Kantor Layanan DPM-PTSP Provinsi Jambi tidak menerima layanan secara tatap muka pada tanggal 30 Juni sampai dengan 2 Juli 2021
  • Hubungi petugas melalui telepon atau whatsapp untuk memastikan berkas sudah lengkap sebelum dikirim ke PTSP.
  • Perizinan OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Silahkan hubungi petugas jika memiliki kendala.
  • Permohonan izin diterima jika sudah benar dan lengkap. Jika belum lengkap dan benar permohonan izin dikembalikan agar dilengkapi terlebih dahulu.
  • Berkas Permohonan izin dapat dikirimkan melalui email dan pos atau Ojek Online ke Front Ofiice PTSP Provinsi Jambi


0 Komentar :

Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi