
dpmptsp.jambiprov.go.id - DPM-PTSP Provinsi Jambi menyampaikan Pengumuman Terkait Layanan Perizinan Dan Non Perizinan Serta OSS selama masa pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Kantor Layanan DPM-PTSP Provinsi Jambi tidak menerima layanan secara tatap muka pada tanggal 30 Juni sampai dengan 2 Juli 2021
- Hubungi petugas melalui telepon atau whatsapp untuk memastikan berkas sudah lengkap sebelum dikirim ke PTSP.
- Perizinan OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Silahkan hubungi petugas jika memiliki kendala.
- Permohonan izin diterima jika sudah benar dan lengkap. Jika belum lengkap dan benar permohonan izin dikembalikan agar dilengkapi terlebih dahulu.
- Berkas Permohonan izin dapat dikirimkan melalui email dan pos atau Ojek Online ke Front Ofiice PTSP Provinsi Jambi