
Staff dan pimpinan DPM-PTSP saat mengikuti Bimtek OSS bagi Aparatur DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, KEK dan KPBPB Wilayah II
www.dpmptsp.jambiprov.go.id Jambi, 10 Juni 2021 Pimpinan Dan Staff DPMPTSP Provinsi Jambi Ikut Serta Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis OSS bagi Aparatur DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, KEK dan KPBPB Wilayah II. Pada kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting tersebut turut dijelaskan bahwa penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui Sistem Online Single Submission (OSS) diatur berdasarkan :
Permohonan perizinan berusaha oleh pelaku usaha tetap dilaksanakan melalui Sistem OSS 1.1 sampai dengan penyelenggaraan PBBR melalui Sistem OSS Berbasis Risiko diimplementasikan pada tanggal 2 Juli 2021.
Pelaku usaha diminta mempercepat proses pemenuhan komitmen atas Izin Usaha yang belum efektif melalui Sistem OSS 1.1 paling lambat tanggal 25 Juni 2021, sehingga Izin Usaha yang efektif dapat diterbitkan sebelum 30 Juni 2021.
Bagi pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha baru oleh Pelaku Usaha yang disampaikan ke Sistem OSS 1.1 setelah tanggal 25 Juni 2021 dan perizinan berusaha (izin usaha yang berlaku efektif) belum dapat diterbitkan oleh Sistem OSS 1.1 sampai tanggal 30 Juni 2021, maka perizinan berusaha tersebut selanjutnya akan diproses berdasarkan Perizinan Usaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021 dan Peraturan BKPM 4/2021.
Terhitung 2 Juni 2021, pelaku usaha dapat melakukan uji coba dua subsistem dalam Sistem OSS Berbasis Risiko, yaitu:
melalui http://www.ujicoba-uuck.oss.go.id, sekaligus memberikan masukan bagi perbaikan dan penyempurnaan Sistem OSS Berbasis Risiko.