dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS


06 Juni 2021   Yandi Hajrudin   11:38:06   1970

Sumber : Instagram @bkpm_id

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui Sistem Online Single Submission (OSS) diatur berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
  • Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Permohonan perizinan berusaha oleh pelaku usaha tetap dilaksanakan melalui Sistem OSS 1.1 sampai dengan penyelenggaraan PBBR melalui Sistem OSS Berbasis Risiko diimplementasikan pada tanggal 2 Juli 2021.

Pelaku usaha diminta mempercepat proses pemenuhan komitmen atas Izin Usaha yang belum efektif melalui Sistem OSS 1.1 paling lambat tanggal 25 Juni 2021, sehingga Izin Usaha yang efektif dapat diterbitkan sebelum 30 Juni 2021.

Bagi pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha baru oleh Pelaku Usaha yang disampaikan ke Sistem OSS 1.1 setelah tanggal 25 Juni 2021 dan perizinan berusaha (izin usaha yang berlaku efektif) belum dapat diterbitkan oleh Sistem OSS 1.1 sampai tanggal 30 Juni 2021, maka perizinan berusaha tersebut selanjutnya akan diproses berdasarkan Perizinan Usaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021 dan Peraturan BKPM 4/2021.

Terhitung 2 Juni 2021, pelaku usaha dapat melakukan uji coba dua subsistem dalam Sistem OSS Berbasis Risiko, yaitu:

  • Subsistem Pelayanan Informasi
  • Subsistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

melalui http://www.ujicoba-uuck.oss.go.id, sekaligus memberikan masukan bagi perbaikan dan penyempurnaan Sistem OSS Berbasis Risiko.



0 Komentar :

Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi