
oleh Dedy Machdriyanto, SH.,MH
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat dan mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. PTSP didefinisikan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 sebagai pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Maksud dari penyelenggaran PTSP adalah sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan. Kehadiran PTSP diharapkan dapat bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga pemerintah.Bagi masyarakat, dengan adanya PTSP diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik serta mendapat kepastian dan jaminan hukum atas formalitas usaha yang dimiliki. Bagi dunia usaha, keberadaan PTSP diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam perizinan usaha sehingga akan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha. Selain itu, dengan adanya PTSP diharapkan pelaku dunia usaha dapat memperoleh manfaat dalam bentuk efisiensi pelayanan yang menghasilkan pengurangan waktu dan biaya yang membuat pelaku usaha dapat mengalokasikan lebih banyak waktu dan biaya pada kegiatan produktif. Di sisi lain, manfaat keberadaan PTSP bagi pemerintah adalah dapat mengurangi beban administratif karena pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Kelembagaan PTSP sendiri mengalami perjalanan yang cukup panjang.Beberapa aturan diterbitkan untuk mengatur kelembagaan PTSP. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 mengatur penyelenggaran PTSP diwadahi dalam bentuk Badan/Kantor Mandiri. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 menyebutkan penyelenggaran PTSP oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 menyebutkan penyelenggaraan PTSP diwadahi dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk Provinsi Jambi sendiri kelembagaan PTSP diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan. Struktur organisasi PTSP sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 yang salah satu bagiannya adalah Bidang Penyelenggaraan Pelayananan Perizinan dan Non Perizinan A, Bidang Penyelenggaraan Pelayananan Perizinan dan Non Perizinan B.
Dalam upaya untuk mendukung pelaksanaan PTSP yang mandiri, pendelegasian kewenangan pun telah dilaksanakan oleh Gubernur Jambi kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 yang mengganti Pergub sebelumnya yaitu Pergub Nomor 47 Tahun 2013. Penggantian dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur, struktur, dan penambahan objek perizinan dan non perizinan.Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di Provinsi Jambi. Dengan adanya pergub ini, kewenangan penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan yang masih berada pada OPD teknis terkait tidak berlaku lagi.
Jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang telah didelegasikan oleh Gubernur Jambi kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi terdiri dari 18 bidang. Terdapat beberapa izin baru yang didelegasikan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi, yaitu Rekomendasi Hak Guna Usaha Perkebunan, Izin Usaha Produksi Benih, Izin Pemanfaatan Ruang Laut di bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi, Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan Berukuran di Atas 5 GT – 30 GT, IUP di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya Lintas Daerah, Rekomendasi Pembangunan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan Berukuran di Atas 5 GT – 30 GT, Surat Keterangan Bebas Uji Berkala, Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Kabupaten/Kota.