
Sehubungan dengan mewabahnya Virus Covid-19 dan mendukung langkah=langkah pemerintah Republik Indonesia dalam mencegah penyebaran wabah virus Covid-19 serta dengan dinaikkannya status Provinsi Jambi menjadi SIAGA CORONA. Bersama ini kami sampaikan kepada masyarakat/pemohon, sebagai berikut :
- Hubungi petugas melalui telepon atau whatsapp untuk memastikan berkas sudah lengkap sebelum dikirim ke PTSP.
- Proses izin melalui OSS diproses secara mandiri oleh pelaku usaha. Silahkan hubungi petugas jika memiliki kendala.
- Permohonan izin diterima jika sudah benar dan lengkap. Jika belum lengkap dan benar permohonan izin dikembalikan agar dilengkapi terlebih dahulu.
- Berkas permohonan izin dapat dikirimkan melalui pos atau ojek online ke Front Office PTSP Provinsi Jambi.
Call Center :
PENGADUAN : 08117400097
PERIZINAN : 085333291499
OSS : 081274529945
LKPM : 085357764883 / 081908190198