dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

DPMPTSP Provinsi Jambi Gelar Rakor Pembinaan Perizinan dan PTSP se-Provinsi Jambi


14 Januari 2019   Yandi Hajrudin   12:30:48   651

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) menggelar rakor pembinaan perizinan dan PTSP, Kamis (31/5). Rakor ini diikuti DPMPTSP serta OPD teknis dan direktur teknis bidang perizinan dan non perizinan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.

Ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti surat Mendagri nomor 503/5723/bak tanggal 12 September 2017, perihal optimalisasi kelembagaan PTSPP daerah. Isinya mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan menjadi urusan pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Rakor digelar selama dua hari di aula Grand Hotel Jambi. Dibuka langsung Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Husni Jamal. Rakor ini bertujuan untuk memperkuat hubungan koordinasi lembaga PTSP Kabupaten/Kota di Jambi. Juga bertujuan sebagai wujud peran pemerintah pusat dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan publik.

Khususnya pada PTSP di daerah serta memberikan informasi dan pemahaman terkait kelembagaan, pendelegasian, dan standar pelayanan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia PTSP pada kantor DPMPTSP di Jambi. Serta semua lembaga PTSP dapat berperan aktif menyukseskan Paket Kebijakan Ekonomi.

Berbagai materi disampaikan Direktur Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan Dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah BKPM RI, Meyer Siburian. Diantaranya arah kebijakan nasional penyelenggaraan PTSP. Meyer juga menyebutkan, pemerintah daerah harus aktif dalam mempromosikan peluang peluang investasi guna meningkatkan investasi dan investor harus di fasilitasi.

“Sebetulnya pemerintah daerah harus kreatif, sehingga investor yang mau berinvestasi dapat dimudahkan. Dan kalau ada masalah seperti peraturan daerah yang tidak singkron, ya harus segera disingkronkan,” katanya. Sementara itu, Husni Jamal mengapresiasi rakor yang digelar.

Terutama penerapan One Single Submision (OSS), yang nanti akan diterbitkan melalui peraturan pemerintah. Dan ini merupakan kebijakan nasional untuk mempercepat proses perizinan investasi.

“Ini mempermudah investor untuk menanamkan modalnya kedaerah. Jadi para investor tidak perlu lagi ke daerah karena semua perizinan akan dapat dilakukan secara online,” kata dia. (viz/rib)



1 Komentar :

Generic placeholder image
Iman
03 Agustus 2018

Sukses terus dpm-ptsp provinsi jambi ..


Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi