dpmptsp@jambiprov.go.id |
(0741) - 62455
Peta Situs
PERNYATAAN KOMITMEN ANTI KORUPSI, ANTI GRATIFIKASI, ANTI PUNGLI, DAN ANTI SUAP DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAMBI
10 November 2022 Yandi Hajrudin 15:14:02 1292
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini menginsyafi dan berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk : Melaksanakan amanah dan tugas dalam perencanaan dan penganggaran APBD secara transparan, akuntabel, dan dalam terang integritas sehingga menghasilkan APBD yang efektif dan efisien serta kemanfaatan yang maksimal bagi pelayanan masyarakat;
Menghindari dan mencegah segala bentuk korupsi, tidak menerima gratifikasi yang dianggap suap, tidak meminta hadiah atau sesuatu yang tidak sah (pemerasan/pungutan liat/pungli), ataupun menerima suap dalam bentuk uang, "uang ketok", barang, jasa, fasilitas, ataupun proyek dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran APBD dan pengadaan barang dan jasa (PBJ); dan
Bertekad untuk melaporkan siapapun oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya dengan meminta hadiah atau sesuatu secara tidak sah (pemerasan/pungli), menerima atau memberikan suap, menerima atau memberikan gratifikasi yang dianggap suap, ataupun bentuk korupsi lainnya terkait dengan perencanaan dan penganggaran APBD serta PBJ.